RAHN
(GADAI) DAN UTANG
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Fiqh Muamallah I
Dosen
Penggampu : Drs. Sahidin., M.Si

Disusun
Oleh :
1. Dian
Isti Fambudi (132311080)
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Manusia diciptakan oleh Allah dengan berbagai
kesempurnaan, dan berbagai kekurangan, untuk melengkapi kekurangan itu manusia
melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan suatu pendapatan. Manusia dalam
memenuhi kebutuhannya dan kemudian meresa kekurangan kembali, manusia akan
mengambil barang yang mereka punya untuk diserahkan kepada suatu lembaga dan
kemudian mereka akan mendapatkan uang, dan mengambil barang itu kembali yang
biasanya kegiatan tersebut disebut dengan gadai atau Rahn, banyak
permasalahan dalam praktek kehidupan bermuamallah.
Dalam makalah ini akan dibahas secara lebih rinci
mengenai kegiatan bermuamallah terutama
mengenai gadai dan utang.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Rahn
a. Apa
pengertian Rahn ?
b. Apa
saja landasan Rahn dan Rukun serta Syarat Rahn ?
c. Sebutkan
Syarat-syarat Rahn ?
d. Bagaiman
Hukum Rahn dan Dampaknya ?
e. Apa
Perbedaan antara Rahin dan Murtahin ?
2. Utang-Piutang
a. Apa
Pengertian Hutang ?
b. Sebutkan
Rukun Hutang ?
c. Bagaimana
Hukum Kelebihan Pembayaran dalam Hutang ?
d. Apa
saja Faktor Pendorong Manusia Berhutang ?
III. PEMBAHASAN
A.
Gadai
(Rahn)
1.
Arti
Ar-Rahn (Gadai)[1]
Secara
etimologi, rahn berarti tetap dan lama, yakni tetap atau berarti
pengekangan dan keharusan. Secara terminologi syara’, rahn berarti
penahanan suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran
dari barang tersebut. Ulama fiqih berpendapat mendefinisikan rahn :
a.
Menurut ulama
Syafi’iyah:
“Menjadikan
suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika
berhalangan ketika membayar utang.”
b.
Menurut ulama
Hanabilah:
“Harta yang
dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika yang
berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman.”
2.
Landasan
Rahn
a.
Al-Qur’an
Artinya:
“Apabila kamu
dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu
memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.”
(QS. Al-Baqarah
: 283)
b.
As-Sunah
Artinya:
“Dari Siti
Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW. pernah membeli makanan dengan menggadaikan
baju besi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3.
Rukun
Rahn dan Unsur-unsurnya
Rahn
memiliki empat unsur, yaitu:
a. Rahin (orang yang memberikan
jaminan);
b. Al-murtahin (orang yang menerima);
c. Al-marhun (jaminan);
d. Al-Marhun nih (utang).
Menurut ulama Hanafiyah rukun rahn adalah
ijab dan qabul dari rahin dan al-murtahin, sebagaimana pada akad
yang lain. Akan tetapi akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum
adanya penyerahan barang.
Dalam rahn
disyaratkan beberapa syarat berikut:
a.
Persyaratan Aqid
Kedua orang yang akad harus memenuhi
kriteria al-Ahliyah. Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah
orang yang sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayyiz, tetapi tidak
disyaratkan harus baligh. Dengan demikian, anak kecil yang sudah mumayyiz, dan
orang yang bodoh berdasarkan izin dari walinya diperbolehkan melakukan rahn.
Menurut ulama selain
Hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti pengertian ahliyah dalam
jual-beli. Rahn tidak boleh dilakukan oleh orang yang mabuk, gila,
bodoh, atau anak kecil yang belum baligh. Begitu pula seorang wali yang tidak
boleh menggadaikan barang orang yang dikuasainya, kecuali jika dalam keadaan
madarat dan menyakini bahwa pemegangnya yang dapat dipercaya.
b.
Syarat Shighat
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shighat
dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal
ini karena, sebab rahn jual-beli, jika memakai syarat tertentu, syarat
tersebut batal dan rahn tetap sah.
Adapun menurut ulama selain Hanafiyah,
syarat dalam rahn ada yang sahih dan ada yang rusak. Uraiannya adalah
sebagai berikut.
·
Ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa syarat dalam Irahn ada tiga:
1.
Syarat sahih,
seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak
disita;
2.
Mensyaratkan
sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan
jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat seperti itu batal, tetapi akadnya
sah.
3.
Syarat yang
merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
c.
Syarat Marhun
Bih (utang)
Marhun bih adalah hak yang
diberikan ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat,
yaitu:
1.
Marhun bih hendaklah
barang yang wajib diserahkan
Menurut
ulama selain Hanafiyah, marhun bih hendaklah berupa utang yang wajib
diberikan kepada orang yang menggadaikan barang, baik berupa uang ataupun
berbentuk benda.
2.
Marhun bih memungkinkan
dapat dibayarkan
Jika
marhum bih tidak dapat dibayarkan, rahn menjadi tidak sah, sebab
menyalahi maksuda dan tujuan dari disyariatkan rahn.
3.
Hak atas marhun
bih haruslah jelas
Dengan
demikian, tidak boleh memberikan dua marhun bih tanpa dijelaskan utang
mana menjadi rahn.
Ulama
Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan tida syarat bagi marhun bih:
·
Berupa utang
yang tetap dan dapat dimanfaatkan.
·
Utang harus
lazim pada waktu akad;
·
Utang harus
jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
d.
Syarat Marhun (borg)
Marhun
adalah
barang jaminan yang dijadikan jaminan oleh rahin. Para ulama fiqih sepakat
mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual-beli,
sehingga barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin.
Ulama Hanafiyah
mensyaratkan marhum, antara lain:
1.
Dapat
diperjual-belikan;
2.
Bermanfaat;
3.
Jelas;
4.
Milik rahin;
5.
Bisa diserahkan;
6.
Tidak bersatu
dengan harta lain;
7.
Dipegang atau
dikuasai oleh rahn;
8.
Harta yang tetap
atau dapat dipindahkan.
e.
Syarat
Kesempurnaa Rahn (Memegang Barang)
Secara umum, ulama fiqih sepakat bahwa
memegang atau menerima barang adalah syarat dalam rahn, yang didasarkan
pada firman Allah SWT.:
Artinya:
“Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak
memeperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.”
(QS.
Al-Baqarah : 283)
Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat
bahwa memegang (al-qabdhu) bukan syarat sah rahn tetapi syarat
lazim. Dengan demikian, jika barang belum dipegang oleh murtahin, akad
bisa dikembangkan lagi. Sebaliknya, jika rahin sudah menyerahkan barang,
maka akad menjadi lazim, dan Irahin tidak boleh membatalkannya secara
sepihak.
5.
Hal
yang Berkaitan dengan Syarat Rahn[3]
Beberapa hal
yang berkaitan dengan rahn, antara lain berikut ini:
·
Borg
harus utuh
Para ulama berbeda pendapat tentang
menentukan borg yang tidak utuh, seperti setengah, sepertiga, dan
lain-lain. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa borg harus utuh, tidak
boleh bercerai-berai. Diantara alasannya, adalah rahn harus tetap berada
di tangan orang yang telah memberikan utang dan hal itu hanya terpenuhi dengan
keutuhan barang.
Jumhur ulama
membolehkan borg dengan barang yang tidak utuh atau sebagiannya asalkan
sah diperjualbelikan.
·
Borg
yang berkaitan dengan benda lainnya
Ulama
Hanafiyah berpendapat, tidak sah jika borg berkaitan dengan benda lain,
seperti borg buah yang masih di pohon, sedangkan pohonnya tidak dijadikan borg.
Jumhur ulama
membolehkannya selagi dapat diserahkan, sedangkan barang yang ada di rumah
tidak termasuk borg, kecuali ada pernyataan yang jelas.
·
Gadai utang
Para
ulama Malikiyah berpendapat bahwa utang tidak boleh dijadikan borg sebab
tidak termasuk harta yang tampak. Adapun ulama malikiyah berpendapat utang
boleh dijadikan borg sebab utang termasuk sesuatu yang dapat dijual.
·
Gadai barang
yang didagangkan atau dipinjam
Para
ulama imam madzhab bersepakat bahwa barang yang didagangkan atau sedang
dipinjam boleh dijadikan borg.
Dibolehkan pula menjadikan saawah atau ladang yang sedang diusahakan atau
digarap oleh orang lain sebagai borg.
·
Menggadaikan
barang pinjaman
Pada
dasarnya barang yang digadaikab haruslah milik rahin. Namun demikian,
para imam madzhab membolehkan untuk menggadaikan barang pinjaman atas seizin
pemiliknya.
·
Gadai tirkah
(harta peninggalan jenazah)
Ulama
Hanafiyah, Malikiyah, dan hanabilah membolehkan gadai dengan tirkah jika
jenazah telah terbebas dari utang. Adapun ulama Syafi’iyah berpendapat, tidak
boleh menggadaikan sebagian dari harta tirkah.
·
Gadai barang
yang cepat rusak
Ulama
Hanabilah berpendapat behwa menggadaikan barang cepat rusak dibolehkan jika borg
tersebut dimungkinkan akan kuat. Bila murtahin hendak
menjemurkannya, barang tersebut harus dijemur atau segera dijual jika
ditakutkan akan rusak.
·
Menggadaikan
kitab
Ulama
Hanafiyah, Malikiyah, dan paling masyhur dari golongan Syafi’iyah membolehkan
untuk menggadaikan Al-Qur’an dan kitab-kitab hadis atau tafsir.
Sebaliknya,
ulama Hanabilah berpendapat behwa menggadaikan Al-Qur’an tidaklah sah sebab
Al-Qur’an tidak boleh diperjualbelikan. Akan tetapi, dibolehkan menggadaikan
kitab hadis atau tafsir kepada seorang kafir sekalipun apabila kitab-kitab
tersebut dipegang oleh orang muslim yang adil.
6.
Hukum
Rahn dan Dampaknya[4]
Hukum rahn secara umum terbagi
dua, yaitu sahih dan ghair sahih (fasid). Rahn sahih adalah rahn yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas, sedangkan rahn fasid adalah
rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebutan.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rahn
ghair sahih terbagimenjadi dua, yaitu:
·
Batal,
tidak memenuhi persyaratan pada asal akad, seperti aqid tidak ahli.
·
Fasid, tidak
terpenuhinya persyaratan pada sifat akad, seperti borg berkaitan dengan
barang lain.
a.
Hukum Rahn
Sahih / Rahn Lazim
Kelaziman rahn
bergantung pada rahin, bukan murtahin. Rahn tidak memiliki
kekuasaan untuk membatalkannya, sedangkan murtahin berhak membatalkannya
kapan saja dia mau.
b.
Dampak Rahn
Sahih
Jika akad rahn
telah sempurna, yakni rahin menyerahkan borg kepada murtahin.
7.
Perbedaan
antara Rahin dan Murtahin
a.
Perbedaan dalam
jumlah utang
Apabila terjadi pertentangan antara rahin
dan murtahin tentang jumlah utang, menurut jumhur ulama, berpendapat
yang diterima adalah ucapan rahin dengan sumpahnya, sebab rahin
sebagai tergugat. Dalam salah satu hadis diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari
Ibn Abbas dinyatakan bahwa tergugat dianggap benar dengan sumpahnya.
b.
Perbedaan
penyebab kerusakan pada borg
Jika murtahin dan rahin berbeda
pendapat tentang penyebab kerusakan borg, pendapat yang diterima adalah
ucapan murtahin sebab ia yang telah menjaganya.
c.
Perbedaan dalam
pemegangan (Penyerahan) borg
Jika murtahin dan rahin
berbeda pendapat tentang pemegangan borg, pendapat yang diterima adalah
ucapan rahin dengan sumpahnya sebab ia merupakan penentu kelaziman rahn.
d.
Perbedaan
tentang waktu borg rusak
Jika keduanya berbeda pendapat tentang
waktu kerusakan yang terjadi pada borg ucapan yang diterima adalah murtahin.
e.
Perbedaan jenis borg
Menurut ulama
Hanafiyah, jika murtahin dan rahin berbeda pendapat tentang jenis
borg, ucapan yang diterima adalah ucapan murtahin.
B.
Hutang-Piutang
1. Pengertian Hutang Piutang[5]
Yang dimaksud hutang piutang adalah
memberikan sesuatu baik itu berupa uang atau benda berharga lainnya dalam
jumlah tertentu kepada orang lain yang membutuhkan dengan perjanjian yang telah
disepakati bersama, bahwa orang yang diberi tersebut harus mengembalikan uang
atau benda yang dihutangnya dengan jumlah yang yang telah disepakati bersama.
2.
Rukun
Hutang Piutang
Rukun
hutang-piutang ada empat:
a.
Orang yang
menghutangi;
b.
Orang yang
berhutang;
c.
Uang atau benda
yang dihutangkan;
d.
Lafadz hutang
piutang.
3.
Hukum
Menerima Kelebihan Pembayaran dalam Utang
Hukum memberi kelebihan dalam membayar
hutang ada dua macam, yaitu:
a.
Boleh
Yaitu
apabila kelebihan atau tambahan dalam pembayaran hutang itu diberikan oleh orang
yang berhutangsecara suka rela yang tidak disyariatkan sewaktu akad, maka
hukumnya boleh diterima oleh orang yang menghutangi karena tidak termasuk riba,
bahkan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar hutang.
b.
Tidak boleh
Yaitu
apabila kelebihan atau tambahan dalam pembayaran hutang itu atas kehendak orang
yang menghutangi dan telah diisyaratkan sewaktu
akaad, maka hukumnya tidak boleh (haram) diterima oleh orang yang
menghutangi karena termasuk riba dan dilarang oleh agama.
Hal
ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imama Baihaqi, disebutkan bahwa
Nabi Muhammmad SAW bersabda: “Tiap-tiap yang mengambil manfaat, maka ia
semacam dari beberapa macam riba.”
4. Faktor yang Mendorong Seseorang Berhutang[6]
Ada
beberapa faktor yang mendorong seseorang berhutang, diantaranya adalah sebagai
berikut:
a.
Dalam keadaan
terpaksa atau darurat;
b.
Terbiasa berhutang,
jadi kalau hutangnya sudah lunas tidak enak kalau tidak hutang lagi;
c.
Ketika kalah
berjudi dan ia segera harus membayarnya;
d.
Ingin menikmati
kemewahan yang tidak bisa dicapainya.
IV.
KESIMPULAN
A. Gadai
(Rahn)
1. Arti
serta Landasan Gadai (Rahn)
Secara
etimologi, rahn berarti tetap dan lama yakni tetap atau berarti
pengekangan dan keharusan. Secara terminologi syara’, rahn berarti
penahanan suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran
dari barang tersebut. Dan landasan: Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Hal-hal
yang berkaitan dengan Rahn
§
Borg
harus utuh;
§
Borg
yang berkaitan dengan benda lainnya;
§
Gadai utang;
§
Gadai barang
yang didagangkan atau dipinjam;
§
Menggadaikan
barang pinjaman;
§
Gadai tirkah;
§
Gadai barang
yang cepat rusak;
§
Menggadaikan
kitab.
3.
Hukum Rahn
dan Dampaknya
Hukum rahn secara umum terbagi
dua, yaitu sahih dan ghair sahih (fasid). Rahn sahih adalah rahn yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas, sedangkan rahn fasid adalah
rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebutan. Ulama Hanafiyah
berpendapat bahwa rahn ghair sahih terbagimenjadi dua, yaitu batal dan
fasad.
4.
Perbedaan Rahin
dan Murtahin
a.
Perbedaan dalam
jumlah uang;
b.
Perbedaan
penyebab kerusakan pada borg;
c.
Perbedaan dalam
pemegangan (penyerahan) pada borg;
d.
Perbedaaan
tentang waktu borg rusak;
e.
Perbedaan jenis borg.
B.
Utang-Piutang
1.
Pengertian
hutang piutang
Akad yang
dilakukan oleh dua orang dimana salah satu dari
dua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dan ia menghabiskan
barang tersebut untuk kepentingannya, kemudian ia harus mengembalikan barang
tersebut senilai apa yang diambilnya dahulu.
2.
Rukun-rukun
hutang-piutang
3.
Hukum menerima
kelebihan pembayaran hutang ada dua yaitu ada piha yang mengatakan
memperbolehkannya dan ada pula yang
melarangnya.
4.
Faktor pendorong
dari orang yang melakukan utang piutang ada bebrapa alasan salah satunya karena
membutuhkan uang atau karen a kebiasaannya berhutang.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami susun.
Semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi kita semua. Dan kami menyadari
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan.
Untuk itu, kritik dan saran kami kami harapkan demi perbaikan makalah ini dan
makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Syafei,
Rachmat, 2001, Fiqh Muamallah, Bandung : Pustaka Setia.
2. Albab,
Husnul, 2001, Mengenai Rizqi dengan Berbasis Ala Islami, Surabaya: Riyan Jaya.
3. Azza,
Mudaimullah, 2013, Metodologi Fiqh Muamallah, Jawa Timur: Lirboyo Press.
[1] Rachmat Syafei, Fiqh
Muamallah, (Bandung : Pustaka Setia, 2001), hlm., 159
[2] Rachmat Syafei, Ibid.,
hlm., 162
[3] Rachmat Syafei, Ibid.,
hlm., 168
[4] Rachmat Syafei, Ibid.,
hlm.,170
[5] Mudaimullah Azza, Metodologi
Fiqh Muamallah, (Jawa Timur: Lirboyo Press, 2013), Cet. II, hlm., 100
[6] Husnul Albab, Mengenai Rizqi
dengan Berbasis Ala Islami, ( Surabaya: Riyan Jaya, 2001), hlm., 50
Emperor Casino Online Casino Review - Shootercasino
BalasHapusWe look at some of the best 제왕 카지노 and worst casino sites and casinos that use the latest technology and look forward deccasino to them all. You should also play at one of our recommended 샌즈카지노